Beberapa hari lalu ramai di media X tentang perusahaan yang melakukan permintaan donasi untuk menjalankan aktivitas operasionalnya, perusahaan ini sedang mengalami kesulitan finansial sehingga sampai melakukan permintaan donasi kepada para pembaca dan juga pengikutnya.
Tapi apakah boleh badan usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) melakukan permintaan donasi ke masyarakat untuk menjalankan bisnisnya?
Mungkin bisa juga disebut sebagai hibah, dimana banyak juga perusahaan yang mendapatkan hibah baik dari pemerintah ataupun swasta. Namun hibah, adalah pemberian sukarela dari pemberi hibah tanpa ada unsur permintaan. Bahkan dalam perpajakan, penerimaan hibah juga diatur keadaannya kapan sebuah hibah menjadi objek pajak atau tidak. Kembali ke pertanyaaan awal, apakah diperbolehkan melakukan permintaan donasi untuk modal kerja perusahaan?
Mari kita mulai dengan UU nomor 9 tahun 1961 tentang pengumpulan uang atau barang, dipasal 3 disebutkan jelas bahwa hanya diberikan kepada perkumpulan atau organisasi kemasyarakatan sehingga dapat kita simpulkan bahwa perusahaan tidak boleh melakukan permintaan sumbangan.
Dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) nomor 8 tahun 2021, disebutkan juga dipasal 3 bahwa Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dilaksanakan oleh Organisasi Kemasyarakatan yagn terdiri atas perkumpulan atau yayasan
Selanjutnya, dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 2007 Perseroan Terbatas dijelaskan bahwa perusahaan yang menghimpun atau mengelola dana masyarakat, dalam hal ini dan sumbangan yang digunakan sebagai modal kerja, hanyalah perusahaan yang berbentuk bank, asuransi dan reksadana.
Pasti ada yang tanya “itu kitabisa kok bisa minta sumbangan, kan dia perusahaan?”
kalo kita coba teliti lebih mendalam, kitabisa ini mempunyai yayasan Kitabisa sebagai pengelola donasi, bukan langsung ke PT Kita Bisa Indonesia. Yayasan ini lah yang nanti bekerjasama dengan PT untuk penyediaan platform donasi dan jasa-jasa lainnya.
Satu-satunya cara sebuah badan perusahaan melakukan pengumpulan dana adalah dengan crowdfunding atau urun dana. Namun bila memang tujuannya adalah crowfunding, maka akan bermuara ke sistem security crowdfunding (SCF) atau penawaran efek melalui urun dana.
Dengan sistem SCF, funder atau pihak yang melakukan penyetoran uang akan mendapat dengan sebagian kecil efek dalam hal ini surat berharga atas kepemilikan bisnis. Tentunya prosedur ini lebih kompleks, dimana ada OJK yang terlibat selaku regulator. Secara singkat, SCF mengajak para funder menjadi pemilik dengan penyetoran uang sebagai modal. dan tentunya sumbangan, tidak masuk kriteria ini. Kalian bisa membaca detilnya di POJK Nomor 57 /POJK.04/2020
Lalu apa yang seharusnya dilakukan perusahaan bila mengalami kesulitan keuangan? singkatnya adalah meningkatkan pendapatan atau mengurangi biaya, sehingga diharapkan menghasilkan laba. Bila memang tidak ada modal kerja untuk mencapai kedua hal tersebut, ada opsi lainnya untuk menghimpun dana, agar operasional bisnis bisa berjalan seperti sedia kala.
Kembali ke pelajaran dasar bisnis yaitu struktur modal, dimana ada dua sumber penghimpunan dana ketika menjalankan suatu bisnis yaitu hutang dan modal, perusahaan bisa mengambil pinjaman hutang ke bank, tentu dengan mengikuti ketentuan yang berlaku atau bisa juga perusahaan melakukan penambahan modal, yaitu pemilik modal utama melakukan tambahan setoran modal ke perusahaan atau menjual kepemilikannya ke pihak lain.
Tentu kita bisa melihat siapa pemilik modal utama melalui akta yang telah didirikan, karena setiap perusahaan yang didirkan dan telah berbentuk badan wajib memiliki akta pendirian.
Sudah cukup jelas bahwa penghimpunan dana masyarakat baik bentuknya sumbangan, donasi ataupun lainnya tidak dibolehkan oleh badan hukum berbentuk PT Bila memang PT ingin melakukan penghimpunan dana, hanyalah berbentuk SCF yang telah diatur oleh OJK.